19 November 2009

Hak Berekspresi Anak di Indonesia


Huahh...... setelah tahu pengumumannya... akhirnya tahu kalau aku ngggak lolos.... ada rasa kecewa dikit sih.. tapi ya udah yang lalu biarlah berlalu...
Dibawah ini merupakan artikelku yang aku buat untuk lomba menulis remaja 2009, temanya tuh pemerintahan dan juga politik masa depan deh, gimana harapannya anak- anak Indonesia ttg pemerintahan yang akna datang, aku buatnya ttg hak Ekspresi Anak, pantesan aja nggak lolos, nggak sesuai tema sih......



ANAK DAN KEBEBASAN BEREKSPRESI DI INDONESIA
Oleh: Muh. Abdul Manaf


Anakmu bukanlah anakmu
Mereka adalah putra-putri kehidupan
Yang mendambakan kehidupan mereka sendiri
Mereka datang melalui kamu
tapi tidak dari kamu.
Dan sungguhpun bersamamu, mereka bukanlah milikmu
Engkau dapat memberikan kasih sayang
tapi tidak pendirianmu sebab
mereka punya pendirian sendiri.
Engkau dapat memberikan tempat pijak bagi raganya
tapi tidak bagi jiwanya.
Lantaran jiwa mereka ada di masa depan.
Yang tak bisa engakau capai sekalipun dalam mimpi.
Engkau boleh saja berusaha mengikuti alam mereka.
Tapi jangan harap mereka dapat mengikuti alammu.
Sebab hidup tidaklah surut ke belakang.
Tidak pula tertambat di masa lalu.
Engkau adalah busur anak panah
kehidupan putra-putrimu melesat ke masa depan

Sang Nabi, Kahlil Gibran.

Sulit menentukan usia dan definisi anak mengingat banyaknya perbedaan pendapat yang ada. Anak menurut UU No.1 tahun1974 tentang Perkawinan disebutkan bahwa perkawinan diizinkan apabila pria telah berumur 19 tahun dan wanita telah mencapai 16 tahun. Undang-undang ini memberi pengertian bahwa pria dan wanita yang telah mencapai umur seperti di atas tidak termasuk lagi sebagai anak. Anak menurut KUH Perdata dan UU No.4 tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak adalah mereka yang belum berumur 21 tahun dan belum pernah kawin. Dalam Konvensi Hak Anak atau Pasal 1 Konvensi Hak Anak (KHA) anak didefinisikan sebagai “manusia yang berusia di bawah 18 tahun kecuali berdasarkan undang-udang yang berlaku bagi anak ditentukan bahwa usia dewasa dicapai lebih awal. Sedangkan didalam UU No. 22 tahun 2002 disebutkan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Kiranya, syair dari Kahlil Gibran diataslah yang kiranya mampu menggambarkan definisi anak secara lebih luas dan mendalam. Menurut pendapat saya pribadi, anak merupakan manusia yang belum cukup umur dalam mengurusi kehidupannya, tetapi mereka memiliki hak asasi yang melekat seutuhnya. Sehingga meskipun mereka belum bisa mengurusi kehidupannya, mereka berhak menentukan bagaimanakah masa depan mereka. Dan orang tua atau wali hanya menuntun mereka menuju jalan yang benar sesuai kewajiban dan tanggungjawab orang tua, namun pilihan tetap ada pada si anak tersebut.
Fase pertumbuhan pada anaknya masih labil, sehingga anak selalu digambarkan sebagai fase yang sangat penting dalam proses pertumbuhan fisik dan jiwanya. Karena itu, fase ini akan berpengaruh pada masa depan saat mereka dewasa. Masa anak- anak membutuhkan kasih sayang yang utuh, bimbingan, perlindungan dari orang tuanya, hal ini sesuai dengan ketentuan Hak Asasi Manusia. Jika memang orang tua anak sudah tidak ada dan tidak mampu untuk melaksanakan kewajiban dan tanggungjawabnya, maka pihak lain karena kehendak sendiri atau karena ketentuan hukum diserahi kewajiban tersebut dan bila tidak ada pihak lain maka menjadi tanggung jawab negara.
Namun dalam kenyatannya, bahwa sangat banyak peristiwa yang menimpa anak- anak sehingga merenggut masa kecilnya, bahkan masa depannya. Hal ini dapat dilihat pada keluarga menengah kebawah atau di kota-kota besar dengan adanya praktek eksploitasi terhadap anak yang dijadikan pengemis, pengamen jalanan, pekerja anak, pekerja seks komersial, diperdagangkan dan sebagainya. Tak hanya di kota besar saja. Bahkan banyak kejadian pelanggaran hak anak di daerah pedesaan atau daerah terpencil. Anak- anak perempuan yang dipaksa kawin muda, anak putus sekolah, hingga kekerasan fisik pada anak sebagai pelampiasan stres orang tua akibat himpitan ekonomi atau dengan alasan pembentukan disiplin bagi anak.
Anak yang merupakan amanah dan karunia yang besar dari Tuhan Yang Maha Esa, dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Sehingga anak juga berhak mendapatkan hak- haknya tanpa terkecuali. Namun, masih saja banyak terjadi pelanggaran- pelanggaran hak- hak anak dan juga kekerasan yang melanda mereka seperti yang disebutkan di atas.
Adanya kekerasan- kekerasan itu perlindungan terhadap anak semakin penting adanya. Dengan perlindungan, anak dapat tumbuh berkembang dan siap meneruskan cita- cita dan perjuangan bangsa, karena anak- anaklah yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan.
Agar setiap anak kelak mampu memikul tanggung jawab tersebut, maka ia perlu mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental maupun sosial, selain itu juga diperlukan upaya perlindungan untuk mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya serta adanya perlakuan tanpa diskriminasi.
Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak- haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Penyelenggaraan perlindungan anak di Indonesia beradasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Tahun 1945 serta prinsip- prinsip dasar Konvensi Hak Anak yang meliputi non diskriminasi; kepentingan yang terbaik bagi anak (the best interest of the child); hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan; dan penghargaan terhadap pendapat anak.
Berkaitan dengan dengan pelaksanaan perlindungan hak anak, pemerintah Indonesia telah melakukan beberapa kegiatan baik dalam bentuk merumuskan kegiatan maupun legislasi peratuan perundang-undangan. Dalam legislasi undang-undang secara nyata pemerintan Indonesia memiliki komitmen yang tinggi untuk memberikan jaminan hukum bagi perlindungan anak di Indonesia. Seperti pengesahan UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pada tanggal 22 Oktober 2002, juga perativikasian Konvensi Hak Anak (KHA) lewat Kepututsan Presiden No. 36 tahun 1990 tanggal 25 Agustus 1990.
Meskipun saat ini usia Undang- Undang Perlindungan Anak (UUPA) telah mencapai tujuh tahun. Pelaksanaan dari undang-undang ini masih jauh dari yang diharapkan. Masih banyak terjadi pelanggaran hak-hak anak baik di sekolah, rumah dan masyarakat.
Untuk memperoleh hak paling awal, yakni hak untuk diakui identitasnya melalui akta kelahiran, ternyata tidak semua anak bisa mendapatkannya. Seperti yang saya alami sendiri, hingga berumur 15 tahun ini, saya belum juga mendapat akta kelahiran. Pada awalnya saya tidak tahu bahwa mempunyai akta kelahiran merupakan salah satu hak saya sebagai seorang anak, jadi saya tidak terlalu memintanya kepada orang tua saya. Hal ini terjadi karena selain biayanya terlalu mahal, birokrasi pengurusannya juga berbeli-belit. Menurut data Komnas Perlindungan Anak, hampir 75 % anak-anak diseluruh Indonesia belum memiliki akte kelahiran.
Pelanggaran yang lain adalah pelanggaran hak berekspresi atau berpendapat. Pelanggaran ini menurut saya merupakan sebuah pelanggaran yang sering dilakukan dan jarang mendapat perhatian dari pemerintah ataupun dari orang- orang pemerhati hak anak. Kebanyakan pelanggaran hak yang kerap diperhatikan adalah pelanggaran yang menimbulkan bukti secara riil, sepeti kekerasan fisik. Padahal, dengan kebebasan berependapat ini anak- anak akan lebih terbuka wawasannya dalam bersosialisasi dan lebih kritis menghadapi masalah.
Alasan orang- orang kurang menghargai pendapat anak- anak adalah karena mereka menganggap bahwa anak itu tak tahu apa- apa, masih bau kencur, sehingga tak layak untuk menyuarakan pendapat. Anggapan orang dewasa itu salah. Anak- anak memiliki hak untuk melakukan itu karena itu memang hak anak. Tetapi kebanyakan orang dewasa acuh tak acuh dan terkesan tak mau memahami bagaimanakah pendapat anak itu.
Seharusnya yang dilakukan oleh orang dewasa adalah memberi pilihan kepada si anak, bukan mengharuskan si anak mengikuti pikiran mereka. Anak- anak memiliki hak untuk menyuarakan pendapat yang dilindungi oleh Undang- Undang. Seperti dalam Pasal 24 UU No. 23 yahun 2002 “Negara dan pemerintah menjamin anak untuk mempergunakan haknya dalam menyampaikan pendapat sesuai dengan usia dan tingkat kecerdasan anak”. Pasal 12 Konvensi Hak Anak “Negara- negara peserta akan menjamin hak anak yang berkemampuan untuk menyatakan secara bebas pandangannnya sendiri mengenai semua hal yang menyangkut anak itu, dengan diberikannya bobot yang layak pada pandangan- pandangan anak yang mempunyai nilai sesuai dengan usia dan kematangn dari anak yang bersangkutan”
Kawin paksa merupakan salah satu pelanggaran dalam hal menyuarakan pendapat. Karena dalam kawin muda ini, si anak harus mengikuti pikiran orang tua dan tak boleh membangkang. Orang tua bertindak sebagai Tuhan karena mereka memaksa anaknya untuk menikah tanpa memberikan pilihan yang lain. Orang tualah yang menentukan jodoh si anak, suka tidak suka anak harus menerima.
Kasus perceraian juga merupakan kasus yang melanggar hak anak untuk menyuarakan pendapat. Bagaimana kehidupan anak tiba- tiba berubah denagn ayah atau ibu tidak pernah lagi pulang ke rumah. Kehidupan yang harmonis tiba- tiba berantakan tanpa anak tahu apa yang terjadi dan penyebab orang tua mereka bercerai. Kondisi psikologia anak menjadi labil, suka marah, agresif,menjadi pendiam, dan cenderung menyalahkan diri sendiri sebagai sebab orang tuanya bercerai.
Kadang pula, orang tua memaksa anaknya untuk menjadi sesuatu yang tidak diinginkan oleh anak tersebut. Seperti ada anak yang ingin menjadi guru, tetapi orangtua memaksa dia menjadi dokter. Hal itu merupakan sebuah pemaksaan kehendak. Anak berhak menentukan bagaimana nanti masa depannya sesuai dengan cita- citanya, sehingga dalam menuntut ilmu dia menjadi lebih ikhlas tanpa paksaan.
Kebebasan berekspresi bagi anak merupakan salah satu hak anak yang seharusnya lebih diperhatikan. Dalam keluarga, orang tua jangan selalu menentukan bagaimanakah anak bertindak dan bagaimana masa depan anak, tetapi lebih memberikan pengertian kepada si anak agar memilih dengan diberikan alasan yang realistis dan jelas, sehingga anak bisa memilih jalan terbaik dan sesuai kata hatinya. Dalam dunia pendidikan, sikap guru yang menggurui seharusnya diganti menjadi guru sebagai sahabat anak. Dengan demikian, anak tidak akan malu menyuarakan pendapatnya karena guru itu temannya, bukan atasannya. Sehingga kebebasan berekspresi pada anak akan mendorong anak untuk lebih kritis menghadapi permasalahan yang ada dan punya pendirian teguh dalam menghadapi masalah.
Kurangnya perhatian pemerintah terhadap kebebasan berekspresi anak ini dapat dibuktikan dengan kurang adanya media yang menampung aspirasi atau pendapat anak. Seperti adanya majalah yang edukatif untuk anak dan organisasi untuk anak. Tidak adanya sebuah UU yang mengatur bagaimana anak itu berpendapat atau berekspresi. Tidak adnya peraturan yang jelas dalam penyensoran tayangan atau film yang sesuai dengan usia anak. Juga ada banyak program atau kebijakan pemerintah yang melupakan hak- hak anak.
UU tentang pornografi dan pornoaksi yang telah disahkan pemerintah bahkan tidak melindungi anak- anak. Padahal, UU internasional sudah dikenal pornografi anak dan menjadi perhatian khusus. Tindakan yang tidak melindungi ini terutama pada anak korban pornografi seperti yang disebutkan pada 8 UU Pornografi yang isinya: Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi. Padahal bisa saja anak ditipu atau dipaksa. Pasal ini berarti menyetarakan anak dengan orang dewasa dalam kasus pornografi. Aspek yang menengahkan anak dalam UU pornografi ini sangat minim dan tidak cukjup melindungi anak sehingga seharusnya UU pornografi segera diamandemen ulang, atau pemerintah membuat UU pornografi anak yang secara khusus mengatur dan melindungi korban pornografi anak. Bahkan UU pornografi menyebutkan boleh memiliki pornografi anak jika untuk dikonsumsi secara pribadi (pasal 6 UU pornografi)
Banyak sekali kecacatan yang ada dalam program dan juga kebijakan pemerintah selama ini. Hal ini dikarenakan pemerintah kurang memperhatikan aspek partisipasi atau pendapat dari anak. Sehingga kedepan, diharapkan sebelum pemerintah bertindak membuat kebijakan, terlebih dulu mengadakan survei bagaimanakah respon anak terhadap kebijakan baru yang dilakukan pemerintah.
_________________________________________________________

Setelah baca artikelku diatas, jgn lupa kasih komen ya.... tak tunggu...


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan beri komentar kamu mengenai apa yang aku tulis di atas. Tapi tolong jaga kesopanan ya,