Ini adalah salah sattu tulisanku untuk tugas sekolah. Nggak nyangka bisa buat tulisan kayak gini. Hahaha
Ironi Sandal Jepit Penegak Hukum
Oleh: Muhammad Abdul Manaf XI IPA 5
Masih tersimpan dalam memori bangsa secara jelas dugaan kasus pencurian sandal milik polisi yang dilakukan oleh seorang remaja berumur 15 tahun yang berinisial AAL. Kasus yang tergolong “sepele” tersebut terseret hingga meja hijau dan remaja yang berasal dari Palu, Sulawesi tersebut pun terancam dengan hukuman 5 tahun penjara berdasarkan Pasal 362 KUHP. Sungguh ironis memang, banyak pejabat yang korup malah diperlakukan lembut oleh pengadilan, sedangkan mereka yang tidak punya uang dan kekuasaaan bisa dijatuhi hukuman sangat berat.
Disinilah masyarakat sering menuntut yang namanya keadilan. Tetapi definisi dari keadilan itu sendiri apa? Apakah keadilan itu memberikan hukuman kepada para pejahat sesuai dengan apa yang diakukannya? Perbuatan kriminal yang besar dialas dengan denda dan lama tahanan yang lebih panjang sedangkan kejahatan kecil dihukum dengan denda dan lama tahanan yang lebih pendek. Apakah demikian arti keadilan di dalam hukum? Tidak ada definisi yang pasti mengenai keadilan. Satu hal yang disepakati secara pasti adalah bahwa keadilan adalah meletakkan sesuatu pada tempatnya. Definisi ini pun masih sangat luas dan samar-samar.
Kasus yang menimpa AAL merupakan salah satu dari sekian kasus dugaan kriminalitas yang dilakukan anak-anak. Berdasarkan data yang diberikan oleh UNICEF, setiap tahunnya ada 4000 anak Indonesia ke pengadilan setiap tahunnya atas kejahatan ringan seperti pencurian. Pada umumnya mereka tidak mendapatkan dukungan dari pengacara maupun dinas sosial. Maka tidaklah mengejutkan, sembilan dari sepuluh anak ini akhirnya dijebloskan ke penjara atau rumah tahanan. Yang memprihatinkan, mereka seringkali disatukan dengan orang dewasa karena kurangnya alternatif terhadap hukuman penjara.
Seharusnya, tak selayaknya ancaman hukum diberikan kepada anak di bawah umur. Ancaman penahanan bukanlah keputusan yang bijak yang dapat diberikan kepada anak-anak. Adakah jaminan ketika anak selesai menjalani proses hukum akan menjadi pribadi yang lebih baik. Belum tentu. Malah banyak anak yang menjadi lebih buruk karena cap criminal yang melekat pada mereka. Sepanjang tahun 2007-2008, tercatat dalam statistik kriminal kepolisian terdapat lebih dari 11.751 anak yang disangka sebagai pelaku tindak pidana, sebagian besar (83%) anak-anak ini berada di dalam lembaga penahanan dan pemenjaraan untuk orang-orang dewasa dan pemuda. Sungguh sangat ironis. Hanya karena anak-anak itu lemah dan belum bisa mempertanggung jawabkan perbuatannya di depan pengadilan, membuat mereka menjadi sasaran empuk para penegak hukum.
Dunia penjara bukanlah dunia untuk anak-anak. Hal ini senada dengan apa yang diungkapkan oleh Seto Mulyadi, "Stop kekerasan terhadap anak. Penjara bukan tempat untuk anak. Anak tidak dilihat sebagai pelaku kriminal tapi korban sehingga tergelincir. Tempat terbaik untuk anak adalah dunia pendidikan," tuturnya. Memenjarakan anak-anak berarti mengajari mereka kejahatan. Bukankah di penjara mereka dapat leluasa belajar bagaimana melakukan kejahatan kepada sesama penjahat? Mereka akan bebas mempelajarai bagaimana cara mencuri yang baik dan tidak tertangkap, trik-trik mencopet, dan bagaimana cara berbohong untuk membuat alibi. Belum lagi dengan ancaman kejahatan maupuan penyiksaan yang dilakukan oleh orang lain di dalam penjara. Dunia anak-anak yang paling cocok adalah dunia pendidikan.
Maka sudah seharusnya hukum memberikan perlindungan yang lebih kepada anak-anak. Anak-anak tersebut jangan dipandang sebagai pelaku kejahatan, tetapi sebagai korban yang tergelincir dalam tindakan kriminal. Hal ini bukan berarti membenarkan tindakan kriminal yang dilakukan oleh anak-anak, tetapi menghaluskan bagaimana cara menangani kasus tindak pidana anak dan bagaimana tindak lanjut yang pantas diberikan.
Dalam kasus AAL, KPAI sendiri mengakui bahwa AAL bersalah telah mengambil barang yang bukan haknya, tetapi yang ditekankan disini adalah perlindungan agar anak-anak yang bersalah tidak dijebloskan penjara. Tetapi dibina agar dapat memberikan kontribusi positif kepada negara di masa depan. Jika kecil sudah dijebloskan penjara atas tuduhan mencuri, maka seumur hidupnya dia akan dicap sebagai pencuri. Padahal kenyataannya dia sudah bertobat. Parahnya, cap “pencuri” tersebut akan mempengaruhi kondisi psikologis si anak yang bisa-bisa akan terus menjadi seorang kriminal sampai akhir hayatnya. Hal inilah yang dicoba dicegah oleh KPAI sebagai lembaga perlindungan anak karena ancaman hukum tidaklah sebanding dengan perbuatan yang dilakukannya.
Aparat penegak hukum harus menjadi pengayom bagi anak-anak, bukan menjeratnya secara semena-mena. Seharusnya kasus AAL ini menjadikan para penegak hukum memelihara “sandal” mereka. Seperti diketahui, sandal adalah alas yang dipergunakan untuk melindungi kaki. Ini mengandung arti agar aparat penegak hukum memberikan perlindungan kepada anak-anak. Kasus yang terjadi di Palu, Sulawesi tersebut sudah seharusnya menjadi pelajaran bagi aparat penegak hukum di Indonesia agar kasus serupa tidak terulang. Agar para penegak hukum lebih peduli kepada hak-hak anak. Bagaimanapun merekalah yang akan mewarisi tampuk kepemimpinan Indonesia di masa depan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar kamu mengenai apa yang aku tulis di atas. Tapi tolong jaga kesopanan ya,